Penetapan Tersangka Tunggu BPK

Jakarta, portal nasional – Untuk menetapkan tersangka pada kasus mega korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlebih dahulu memastikan adanya kerugian negara, yang saat ini dalam penanganan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Budi Prasetyo juru bicara (jubir) KPK mengatakan, hasil audit BPK adalah bagian terpenting dari kasus korupsi haji tahun 2024 ini. “KPK yakin pemeriksaan oleh penyidik segera rampung,” ungkap Budi. “Kita masih tunggu kalkulasi kerugian negara dari BPK dalam perkara ini,” tambahnya.

Perlu diketahui, kasus mega korupsi kuota Haji di Kemenag tahun 2024 lalu, diyakini adanya kerugian negara sebesar Rp 1 triliun.