Koruptor Kas Desa Masuk DPO

Serang, portal nasional – Kepolisian Resor (Polres) Serang telah menetapkan seorang pejabat Desa sebagai tersangka terkait kasus korupsi Kas Desa sebesar Rp 1 miliar. Ia adalah Yolly Sanjaya Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keu) Desa Petir, Kabupaten Serang.

Seperti yang disampaikan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andi Kurniady ES Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Serang. Yolly menggelapkan anggaran Desa Petir tahun 2025 lalu.

“Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi di Desa Petir,” kata Andi.

Yolly dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 direvisi menjadi UU Momor.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hingga berita ini dipublikasikan, Yolla tidak berada ditempat dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Serang.