Pendampingan Bukan Bentuk Intervensi Hukum

Banda Aceh, portal nasional – Setelah adanya kegiatan tangkap tangan (TT) di kantor Pajak Jakarta Utara (Jakut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap pengurangan pajak.

Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) akhirnya angkat suara. “Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan,” kata Purbaya. “Karena bagaimanapun juga, itu pegawai Kemenkeu,” tambahnya.

Bahkan Purbaya mengatakan, pendampingan itu bukan bentuk intervensi hukjm. “Jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan,” terangnya.

“Kalau proses hukum ada pendampingan, perusahaan begitu juga,” ungkapnya. “Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga,” pungkas Purbaya.