Jakarta, portal nasional – Penetapan kelima orang sebagai tersangka dalam kasus suap pembayaran pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Utara (Jakut).
Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengatakan, semua itu berawal saat PT Wanatiara Persada melaporkan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2023.
“Awalnya pada bulan September hingga Desember tahun 2025, PT Wanantiara Persada menyampaikan laporan kewajiban PBB periode 2023, dilaporkan di tahun 2025,” ujar Asep.
“Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara, melakukan pemeriksaan potensi adanya kekurangan bayar,” katanya. “Hasilnya terdapat potensi kekurangan bayar sekitar Rp 75 miliar,” tambahnya.
“Jadi ada disampaikan Rp 75 miliar, kemudian disanggah tidak Rp 75 miliar, sampailah turun oleh saudara Agus ini, ‘ya, sudah anda membayar semuanya sebesar Rp 23 miliar,” turangnya.
“Rp 23 miliar ini dibagi Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan juga oknum ini minta fee sebesar Rp 8 miliar, jadi dijumlahkan,” urai asep.
“Dari Rp 75 miliar ini, sampai terakhir menjadi Rp 15 miliar, berarti ada kebocoran sekitar atau ada bargaining di situ, tawar menawar di situ, turun Rp 60 miliar, hilang Rp 60 miliar kan seperti itu, atau sekitar 80 persen,” pungkasnya.

