Sisanya Dilepas dan Masih Sebatas Saksi

Jakarta, portal nasional – Dari 8 orang yang diamankan saat adanya kegiatan tangkap tangan (TT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Utara (KPP Jakut) beberapa waktu lalu.

Dalam keterangan pers, hanya 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 3 orang lainnya dilepas dan masih sebatas saksi, seperti yang disampaikan Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

“Ini baru 1×24 jam,” kata Asep. “Kita harus menetapkan dari 8, ya, yang diamankan 8 ini, ditetapkan 5 orang.” tambahnya. “Tentunya proses penyidikan ini akan terus berlanjut,” ungkapnya.

Perlu diketahui, 8 orang ditetapkan oleh KPK hanya 5. Sedangkan 3 orang lainya untuk sementara dilepas dan menjadi saksi.

Ketiga orang itu diantaranya : Heru Tri Noviyanto Kepala Seksi (Kasi) Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakut, Pius Suherman Direktur SDM dan PR PT Wanatiara Persada dan Asep dari swasta.