Jakarta, portal nasional – Beberapa orang menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun,” terang Budi Prasetyo juru bicara (jubir) KPK.
Mereka yang menjalani pemeriksaan adalah, Agus Riyadi Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Ponorogo dan Ivan Yoko Wibowo Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ponorogo,
Berdasar informasi masih ada nama lain yang mendapat digiliran untuk diperiksa. Mereka adalah, Singgih Cahyo Wibowo Ajudan Bupati Ponorogo, Budi Darmawan bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten (ULP Pemkab) Ponorogo.
Kemudian, Enggar Triadji Sambodo Pejabat Pembiat Komitmen (PPKom) juga Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bantar Angin, Mujib Ridwan PPKom RSUD Harjono S Ponorogo.
Kemudian, Budiono PPKom Obat, Butil Hidroksitoluena (BHT), dan Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Harjono, Davin Askarudin PPKom pemeliharaan gedung dan Alkes Dana Alokasi Khusus (DAK) RSUD Harjono dan Evi Hindrasari PPKom Penunjang Non-Medis, CS, Kebutuhan Kebersihan Laundry, dan Taman RSUD Harjono.

