Kejagung KPK Tangani Kasus Sertifikat HGU

Gedung Kejagung

Jakarta, portal nasional – Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja mengambil kasus indikasi korupsi terbitnya sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC).

Padahal lahan tersebut adalah milik dari Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU).

“Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung juga sedang melakukan penyelidikan peralihannya,” kata Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda (JAM) Pidsus Kejagung. “Ini dimulai sejak Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1997 hingga 1998,” tambahnya.

“Karena proses pembuktian ini cukup panjang karena sudah terjadi sekian lama, sehingga butuh waktu, bagi kita untuk mendalami,” terangnya

Rupanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan hal yang sama, melakukan menyelidiki adanya tindak pidana korupsi (TPK) dibalik penerbitan sertifikat HGU tersebut.

“Kenapa itu bisa diperjualbelikan,” ungkap Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. “Dan ini apakah kepemilikannya tersebut sah atau tidak,” tanyanya.