Komisi B Incar Pasar-Pasar Lain

Dengar pendapat tentang penetiban pasar

Surabaya, portal nasional – Keberadaan pasar sampai saat ini masih menjadi perhatian tersendiri oleh Komisi B bidang Perekonomian dan Keuangan (Eko) Dewan Persakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya.

Moch Machmud (MM) Wakil Ketua Komisi B menyampaikan di dalam dengar pendapat. “Ada laporan masyarakat yang masuk ke Komisi,” kata MM.

Dihadapan Komisi B, Febrina Kusumawati Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Kadis Dinkopundag) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memaparkan, ada beberapa pasar yang ada di Jalan Tamjungsari.

“Ada 4 yang memiliki izin,” kata Febri. “Taniungsari nomor 77 izinnya gudang, Tanjunhsari nomor 74 izinya pasarr tardisonal dan gudang, Tanjungsari nomor 36 pasar tradisional dan Tanjungsari 47 izinya pasar kawasan,” tambahnya.

Jelang akhir dengar pendapaf, memunculkan beberapa poin kesepakatan. Diantaranya, tentang batas waktu penertiban.

“Beradsar realita dilapangan, memang perizinannya tidak sesuai,” ungkap Febri pasca dengar pendapat dengan Komisi B.

Ketika disinggung tengang kesulitan melakukan penertiban yang dilakukan Dinkopundag. “Sebenarnya tidak sulit,” elaknya. “Namun kita punya ketentuan yang sama dengan DPRD, dan itu harus kita perhatikan juga”, tambahnya.

Disinggung bahwa pwrmasalahan ini merupakan kasus lama yang tidak terselesaikan. “Aku memahaminya spek hukum, kalau ada hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, ya sudah,” paparnya.

Terpisah, MM menjelaskan adanya pelanggaran yang dilakukan pasar-pasar di Jalan Tanjungsari. “Salah satunya jam buka,” singkat MM.

Masih kata MM, pembahasan tentang pasar teaebut tidak hanya sekali.”Tidak kali ini saja, bahkan untuk pasar-pasar yang lain, sudab masuk daftar untuk dibahas,” terangnya.