Jakarta, portal nasional – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kali ini memang berbeda dengan agenda paripurna biasanya.
Saan Mustopa Waket DPR RI yang memimpin rapat paripurna dengan agenda penetapan pemberhentian Adies Kadir yang menjabat sebagai Wakil Ketua (Waket) DPR RI digantikan Sari Yuliati.
Yang tertuang di dalam pasal 39 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR RI yang mengatur mengenai Tata Cara Pemberhentian Pimpinan DPR RI.

