Penyidik KPK Panggil Konsultan Pajak

Jakarta, portal nasional – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja memeriksa beberapa orang saksi untuk kasus suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut).

Pemeriksaan itu guna mendalami adanya berganing nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan PT Wanatiara Persada (WP), seperti yang disampaikan Budi Prasetyo juru bicara (jubir) KPK.

“Terkait dengan pemeriksaan kepada konsultan,” kata Budi. “Penyidik mendalami bagaimana peran-peran yang dilakukan oleh konsultan ini dalam proses tawar-menawar atau negosiasi,” tambahnya.

“Kemudian ada beberapa negosiasi yang dilakukan dari petugas pajak dan juga wajib pajak melalui perantara konsultan ini,” terangnya. “Yang kemudian angka PBB dari PT WP itu turun drastis, dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15,7 miliar atau dengan angka Rp 23,7 miliar all in,” jelasnya.

Lanjut Budi, penyidik KPK juga mendalami peran konsultan dalam penyiapan uang dari PT WP ke petugas pajak (fiskus). “Ini juga ada peran yang dilakukan oleh konsultan,” ungkap Budi.

“Di mana, PT WP ini diduga melakukan transaksi fiktif, sehingga dari transaksi fiktif itu dicairkan, dan uang itu kemudian untuk diberikan kepada fiskus melalui konsultan,” jelasnya.

Berikut ini beberapa orang menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih. Diantaranya, Aried Yanuar Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dessy Eka Putri Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kepatuhan Dan Pengawasan Wajib Pajak DJP.

Berikutnya, Widanarko Kepala Seksi (Kasi) Peraturan PBB I, Muhammad Hasan Firdaus Pegawai KPP Madya Jakut, Alexander Victor Maleimakuni, Arif Wibawa, Budiono, Cholid Mawardi, Dwi Kurniawan, Heru Tri Noviyanto (Aparatur Sipil Negara/ASN).

Kemudian, Johan Yudhya Santosa Konsultan, Erika Augusta Direktur (Dir) PT Niogayo Bisnis Konsultan dan Muhammad Amin staf PT Niogayo Bisnis Konsultan. Suherman Pimpinan PT WP, Chang Eng Thing Dir PT WP, Yurika staf keuangan PT WP dan Pius Suherman Wang dari Swasta.