Jakarta, portal nasional – Rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III membidangi h
Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM) dan Keadilan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tentang kasus di Sleman.
Dimana 2 pelaku kriminal yang tewas akibat dikejar oleh korbannya. Malah dijadikan tersangka oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Komisi III DPR RI memanggil Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Edy Setyanto Erning Wibowo Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sleman, Bambang Yuniarto Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman dan kuasa hukum Hogi Minaya.
“Pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah,” kata Edy. “Karena pada saat paparan, kami sampaikan bahwa apa yang dirasakan Saudara Hogi itu, sama sebenarnya yang kami rasakan,” ungkapnya.
“Pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum, namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat,” ucapnya. “Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada mas Hogi,” tuturnya.
Hal yang sama juga disampaikan Bambang Yuniarto Kajari Sleman Bambang dengan mengajukan permintaan maaf. “Kami sebagai Kajari dalam kesempatan ini, juga menyampaikan permohonan maaf apabila apa yang kami lakukan memang semata-mata setelah menerima tersangka,” kata Bambang.
“Dan penyerahan tahap 2 dari penyidik kemarin, kami langsung mengambil sikap untuk mencari solusi,” elaknya. “Pada intinya kami akan melaksanakan kesimpulan yang telah disepakati bersama,” ucapnya. “Dalam kesempatan rapat ini dan untuk mekanismenya kami akan segera menunggu petunjuk pimpinan,” tambahnya.
Kesimpulan rapat tersebut dibacakan langsung oleh Habiburohkman Ketua Komisi III DPR RI, dan tegas meminta kasus ini dihemtikan.
“Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogiminaya Bin Cornelius Suhardi dengan nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum,” tegas Habiburohkman.
Hal yang juga disampaikan Habiburohkman, penegak hukum juga diminta mengedepankan keadilan dalam sebuah perkara dibandingkan kepastian hukum. “Komisi III meminta pada Kapolresta Sleman dan jajarannya untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media,” pungkasnya.

