Aroma TPK di PDTS KBS

Surabaya, portal nasional – Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan kegiatan penggeledahan di kantor Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS), beberapa waktu lalu.

Berdasar pantauan, terlihat petugas Kejati Jatim keluar masuk kantor KBS sejak tadi. “Kami dari Kejaksaan, masih ada kegiatan di dalam,” kata salah satu petugas singkat.

Informasi yang digali, penggeledahan tersebut disebabkan ada kegiatan melanggar hukum dan diyakini melakukan tindak pidana korupsi (TPK) berupa pengelolaan keuangan di PDTS KBS.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan,” kata John Franky Yanafia Ariandi Kepala Seksi Pemyidikan (Kasi Dik) Kejati Jatim.

“Untuk mencari dan mengamankan barang bukti (BB) yang berkaitan dengan dugaan TPK pengelolaan keuangan PDTS KBS,” tambahnya.

“Semua dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang disita akan kami dalami lebih lanjut,” ucapnya.

Masih kata John Franky Yanafia, dari hasil awal penyidikan, ditemukan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Lanjutnya, Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (SPP) Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026.

“Kami tidak menutup kemungkinan, adanya pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang kami peroleh,” jelasnya.