KPK Tetapkan Tersangka TT DJBC

Jakarta, portal nasional – Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan pemeriksaan pada beberapa orang yang diamankan oleh tim KPK saat tangkap tangan (TT) beberapa waktu laku. Bahkan KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti,” kata Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas (Plt) Divisi Penindakan dan Eksekusi KPK. “Dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap dan penerimaan lainya di lingkungan Ditektorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tersebut,” tambahnya.

“Maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 6 orang sebagai tersangka,” ucapnya.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 5 tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai 24 Februari 2026,” tuturnya.

Sedangkan untuk seorang tersangka lain yakni Jhon Field, pihak KPK langsung melakukan pencegahan ke luar negeri.

“Sementara terhadap tersangka Jhon Field, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini,” pimtanya.

Inilah nama-nama orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya,

Rizal Fadillah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC).

Sisprian Subiaksono Kepala Sub Direktorat Inteljien (Kasubdit Intel) Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);

Orlando Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);

Jhon Field Pemilk PT Blueray

Andri Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray

Dedy Kurniawan Manager Operasional PT Blueray