3 Tersangka Adalah ASN

Gedung Kejagung

Jakarta, portal nasional – Korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Mill Effluent (POME) dari tahun 2022 hingga 2024 yang kini dalam penanganan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Mulai hari ini kami akan segera menelusuri asetnya,” kata Syarief Sulaeman Nahdi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Masih kata Syarief, yang sebelumnya pihak Kejagung telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dan 3 orang tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mereka itu adalah, Fadjar Donny Thahjadi mantan Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Lalu, Lila Harsyah Bakhtiar Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Industri Hasil Perkebunan Nonpangan juga Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.

Yang terakhir M Zulfikar Kepala Seksi (Kasi) Penyuluhan dan Layanan Informasi, Kepala pelayanan Bea Cukai (KPBC) Pekanbaru.

Seperti yang disampaikan Jampidsus Kejagung, dalam kasus ini diyakini adanya kerugian keuangan negara mencapai hingga Rp 14 triliun, akibat penurunan nilai pajak.