Jakarta, portal nasional – Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama (Menag) akhirnya menyelesaikan pemeriksaan terhadap dirinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Yaqut ditetaokan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus mega korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
“Jadi pemeriksaan terhadap tersangka, berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan auditor BPK,” kata Budi Prasetyo juru bicara (jubir) KPK.
“Jadi memang dalam pemeriksaan seorang saksi untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara dimungkinkan untuk dilakukan di BPK,” lanjutnya.
Masih kata Budi, BPK juga memeriksa oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). “Ini juga kami lakukan untuk pemeriksaan terhadap PIHK-PIHK lainnya,” tambahnya.
“BPK juga sebelumnya melakukan pemeriksaan kepada sejumlah PIHK pendalaman soal penghitungan kerugian keuangan negara,” terangnya.

