AKBP Didik Dijerat UU Psikotropika

Jakarta, portal nasional – Ajun Komisaris Besar Polisi (AKPB) Didik Putra Kuncoro mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota yang terseret kasus penyimpanan narkotika akan menkalani akan menjalani sidang kode etik di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri)

“Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AKBP Dedik Putra Kuncoro,” kata Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Johnny Eddizon Isir Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri

“Direncanakan akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026,” tambahnya. “Pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri,” ungkapnya.

Impunitas adalah kondisi di mana pelaku kejahatan, khususnya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat atau penyalahgunaan kekuasaan, kebal dari hukum dan tidak mendapat hukuman atas perbuatannya.

“Yang terlibat dalam jaringan narkotika. Justru kami menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” tegas Johnny.

AKBP Didik kedapatan menyimpan barang bukti (BB) berupa sabu, ekstasi, hingga psikotropika di rumahnya, dan dia dijerat dengan Undang-Undang (UU).Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta undang-undang narkotika.

“Adapun ancaman pidana bagi yang bersangkutan adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.