Palembang, portal nasional – Belum lama ini, tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan kegiatan tangkap tangan (TT), dan yang ditangkap merupakan anggota legislatif Muara Enim bersama anaknya.
Seperti yang disampaikan, Ketut Sumedana Kelapa Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, TT tersebut ada kaitannya dengan penerimaan hadiah atau janji gratifikasi.
“Benar,” ketut. “Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan TT di Muara Enim penangkapan terhadap 2 orang,” tambahnya.
Masih kata Ketut, 2 otang itu diyakini menerima uang senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha. “Uang tersebut berkaitan dengan pencairan uang muka,” ungkapnya.
“Kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim,” jelasnya. “Penyidik juga melakukan penggeledahan di 3 lokasi berbeda di wilayah Muara Enim,” ucapnya.
Berdasar informasi, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muara Enim yang ditangkap Kejati Sumsel doyakini bermana Kholizol Tamhullis.

