Jakarta, portal nasional – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota telah selesai digelar dengan putusan tegas.
“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat, Kepolisian Republik Indonesia (Karo Pemas Div Humas Polri). “Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tambahnya.

