Narkotika Didik Bukan dari Bima Kota

Jakarta, portal nasional – Ada beberapa hal yang disampaikan Rofiq Anshari sebagai kuasa hukum dari Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota.

Barang jenis narkotika yang dititipkan ke Aiptu Dianita Agustina merupakan milik Didik, dan bukan berasal dari Bima Kota. “Jadi narkotika dan psikotropika yang ada di koper tersebut,” kata Rofiq. “Beliau menyampaikan, itu, diperoleh saat beliau menjadi Wakil Kepala Satuan Reserse (Wakasat Serse) Jakarta Utara,” tambahnya.

Masih kata Rifiq, Didik menepis narkotika itu berasal dari Ajun Komisaris Polisi (AKP) malaungi Kepala Satuan Reserse Narkotika (Kasatkoba) Polres Bima Kota. “Menurut beliau, itu, adalah barang tidak bertuan,” ucapnya. “Istilahnya tidak bertuan, yang memang tidak terpakai, dan tidak maju ke pengadilan,” urainya. “Tidak disita dan tidak menjadi barang bukti (BB) di pengadilan,” jelasnya.