Jakarta, portal nasional – Beberapa waktu lalu Bima Aria Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) bersuara, seputar anggaran mobil dinas (mobdin) Gubernur Kalimantan Timur (Gub Kaltim) sebesar Rp 8,5 miliar.
Bahkan Bima Arya minta untuk mempertimbangkan lagi. “Sebaiknya memang pembelian mobdin sewajarnya saja,” kata Bima. “Pak Gubernur bisa mengkaji ulang pembelian tersebut,” tambahnya.
Rupanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut mengamati pada anggaran mobdin Gub Kaltim yang nilainya fantastis. “Cukup ramai di media sosial (medsos) dan kami juga mengikuti isu pemberitaannya,” kata Budi Prasetyo juru bicara (jubir) KPK.
“Dalam konteks belanja daerah, tentu harus dilakukan perencanaan yang matang, sesuai dengan kebutuhan, dan juga yang terpenting adalah proses pengadaannya,” tambahnya.
Masih kata Budi, yang sering terjadi pada pengadaan barang dan jasa, kerap terjadinya tindakan pidana korupsi (TPK). “Pengkondisian, penyimpangan, mark-up harga, downgrade spek,” ucapnya.
“Itu semuanya harus secara betul-betul kita lihat, semua mekanisme itu, apakah sudah dijalankan sebagaimana mestinya,” ulasnya. “Termasuk juga soal kebutuhan, apakah barang dan jasa yang kita belanjakan atau pengadaannya,” terangnya.
“Baik di Kementerian atau Lembaga, maupun di Pemerintah Daerah (Pemda),” tuturnya. “Harus betul-betul sesuai dengan kebutuhan, jangan sampai juga butuhnya A, belanjanya B. Ini yang kemudian sering menjadi tidak sinkron,” ujar Budi mengingatkan.
Hal yang tidak kalah penting yang disampaikan Budi, masih banyak mobdin yang sampai kini belum dikembalikan setelah tidak lagi menjabat. “KPK melihat dari beberapa data yang diperoleh, masih banyak mobdin yang dikuasai oleh pejabat-pejabat,” jelasnya.
“Sebelumnya tidak dikembalikan kepada Pemda, artinya itu berpotensi kerugian keuangan daerah termasuk ke unsur TPK,” pesannya.
Lanjut Budi, KPK mengajak pada semua pihak untuk melakukan pengawasan maupun mencegah TPK. “Jadi silakan kalau memang menemukan adanya dugaan penyimpangan baik dalam pengelolaan anggaran termasuk pengadaan barang dan jasa maupun penggunaan mobil dinas, silakan bisa lapor ke KPK,” pungkasnya.

