Jakarta, portal nasional – Kasus peredaran narkotika yang menjerat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota dan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi mantan Kepala Satuan Reserse Narkotika (Sakatreskoba) Bima Kota, bahkan Erwin Iskandar (Ko Erwin) bandar narkoba yang baru tangkap beberapa waktu lalu.
Rupanya tidak berhenti sampai disitu, Direktorat Tindak Pidana Narkotika, Badan Reserse dan Kriminal, Kepolisian Republik Indonesia (Dittipidkoba Bareskrim Polri) terus bergerak dan berhasil menangkap kurir narkoba, rupanya anak buah Ko Erwin dan bernama Akhsan Al-Fadhil (Genda).
“Kurir yang merupakan sindikat dari Erwin Iskandar,” kata Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Eko Hadi Santoso Direktur (Dir) Tipkoba Bareskrim Polri.
Seperti yang disampaikan Eko, ditangkapnya Genda, berawal dari pengakuan Ko Erwin ke penyidik. Pihak kepolisan berhasil menangkap Genda di wilayah Pekanbaru.
“Genda bersama Ko Erwin pernah membawa narkotika jenis sabu sebanyak 500 gram (g) dan 1 kilogram (Kg) yang diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Bos Aceh,” terangnya. “Untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat,” tambahnya.
Lanjut Eko, barang haram itu dibawa dari Jakarta ke Bima melalui jalur darat. Setelah sampai di salah satu hotel di Bima.
“Selanjutnya sabu sebanyak 500 g tersebut diambil oleh AKP Maulangi, Sementara, sabu sebanyak 1 Kg diambil oleh seseorang bernama Awan masuk dalam (Daftar Pencadian Orang (DPO)),” ucapnya.
“Yang terlebih dahulu mengambil kunci mobil warna hitam dengan nomor polisi B 2262 PRG di kamar 415, karena sabu tersebut disimpan di dalam kendaraan tersebut di dalam tas warna hitam,” jelasnya. “Setelah itu Awan (DPO) membawa narkotika tersebut dengan menggunakan sepeda motor,” pungkas Eko.

