Kabid PTK Ditetapkan Tersangka

Bima, portal nasional – Beberapa waktu lalu, Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melakukan kegiatan penggeledahan pada kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima.

Dimana penggeledahan itu ada kaitannya dengan kasus yang kini ditangani Tipikor Polda NTB. Yaitu, adanya indikasi kasus pemerasan pada guru daerah terpencil yang menjerat Ico Rahmawati Kepala Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (Kabid PTK). Dari penggeledahan tersebut telan diamankan dokumen juga 1 unit laptop.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB dalam kasus pemotongan Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT), menetapkan Ico Rahmawati sebagai tersangka.

“Saudari IR, kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan pungutan liar (pungli,” kata Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) FX Endriadi Direktur (Dir) Reskrimsus Polda NTB.

Perlu diketahui, sebanyak 18 guru SD sebagai TKGDT dipotong sejak tahun 2019 hingga 2025, dengan potongan yang bervariasi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.