Jakarta, portal nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menyelesaikan penyidikan untuk kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo bersama yang lainnya.
“Berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait suap jabatan, suap proyek,” kata Budi Prasetyo juru bicara (jubir) KPK.
“Dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kabupaten Ponorogo dinyatakan lengkap,” tambahnya. “Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya memiliki jangka waktu maksimal 14 hari kerja,” tuturnya.
“Dalam menyusun berkas dakwaan, dan mendaftarkannya untuk kemudian dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN),” jelasnya.
Berikut ini para tersangka di kasus Ponorogo yang akan menjalani sidang:
Bupati Ponorogo – Sugiri Sancoko.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo – Agus Pramono.
Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Harjono Ponorogo – Yunus Mahatma.
Sucipto – pihak swasta.

