Makassar, portal nasional – Akibat melepas bandar narkotika, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arifan Efendi Kepala Satuan Narkotika, Kepolidian Resor Toraja Utara (Kasatkoba Polres Torut) dan Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Nasrul Kepala Unit (Kanit) menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Zulham Effendy.
Di dalam sidang Zulham meluapkan kemarahannya dihadapan Arifan Efendi, dikarenakan melepas Kevin bandar narkoba pasca ditangkap.
“Ini sudah masuk ke sel pos, kamu tiba-tiba, besoknya suruh keluar,” kata Zulham. “Siapa yang nyuruh itu, siapa yang perintah,” tanya.
Sedangkan Arifan mengaku tidak mengetahui dan menuding Nasrul sebagai dalang lepasnya Kevin.
“Kalau sampai Nasrul itu punya kemampuan seperti itu, kau bodoh sebagai perwira, kau bodoh sebagai Kasat, bodoh sekali kamu Kasat, semua dikendalikan Nasrul, tugasmu sebagai Kasat, sebagai perwira di sini,” damprat Zulham.
“Kalau memang Nasrul punya kekuasaan itu berarti dia yang Kasat bukan kamu,” hardiknya.
Bahkan Zulham menilai sikap Arifan menunjukkan sikap pemimpin yang berbahaya, dan mengorbankan bawahannya pada perkara ini.
Berdasar informasi, adanya aliran dana sebesar Rp 10 juta dati bandar narkoba yang diterima AKP Arifan dan Aiptu Nasrul.

