Sidang Putusan Korupsi Dana BOS

Medan, portal nasional – Sidang dengan agenda materi putusan kasus korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 19 Medan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dimana sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua M Nazis. Dalam bacaan putusan, Renata Nasution mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 19 Medan divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan hukuman kepada Renata Nasution 2 tahun 6 bulan penjara dan denda 100 juta,” kata M Nazir. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 60 hari,” tambahnya.

“Selain itu, membayar uang pengganti Rp 395 juta lebih dengan subsider 1 tahun 6 bulan penjara,” jelasnya.

Senasib serupa juga dialamatkan pada Elviliyanti sebagai bendahara BOS dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 50 hari.

Berikutnya, Sudung Manalu Direktur (Dir) CV Triman Jaya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan 50 hari. Juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 16 juta lebih dengan subsider 6 bulan penjara.

Kemudian, Togap Dir CV Juara Putra Perkasa divonis 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda 50 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 50 hari. Juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 11 juta lebih dengan subsider 6 bulan penjara.

Perlu diketahui, semua itu berawal dari rekayasa kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) bersumber dari dana BOS Reguler, BOS Kinerja dan BOS Afirmasi.

Modus yang digunakan dengan membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif, mark up harga barang, pembayaran tidak sesuai realisasi pekerjaan hingga pengadaan barang yang tidak memenuhi spesifikasi. Akibat perilaku mereka, negara dirugikan sebesar Rp 885 juta.