Jakarta, portal nasional – Hal yang menguatkan Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama (Menag) ditahan adalah, adanya aliran fee yang diterima dari kasus mega korupsi kuota haji di Kementerian Agana (Kemenag), seperti yang disampaikan Asep Guntur Rahayu Deputi penindakan dan Eksekusi KPK.
Di tahun 2023 kuota haji tambahan harusnya diberikan sepenuhnya yaitu sebanyak 8 ribu. Akan tetapi, Yaqut menyepakati pembagian 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
Keputusan itu diambil setelah Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik travel Maktour yang juga sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji Dan Umrah (SATHU) mengirimkan surat ke Yaqut.
“Yaqut kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 467 tahun 2023 pada tanggal 19 Mei 2023 tentang Penetapan kuota haji tambahan tahun 2023 dengan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus,” terang Asep.
Tidak lama kemudian, Rizky Fisa Abadi mantan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag menyusun surat keputusan, atas arahan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) staf khusus Yaqut untuk melonggarkan kebijakan.
Kemudian, adanya pertemuan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan Rizki yang isinya mengenai serapan kuota haji khusus sebanyak 640 jemaah. Rizki juga yang menentukan 54 PIHK sehingga bisa berangkat langsung tanpa mengantri.
Atas perlakukan tersebut, kompensasinya adalah, adanya aliran fee percepatan yang diminta Rizki melalui stafnya dengan nilai Rp 84,4 juta tiap jamaah.
Di tahun 2024, Yaqut juga menerima fee dari memberikan percepatan pemberangkatan haji kuota khusus, setelah mendapat tambahnan kuota sebanyak 20 ribu. Dengan komposisi tidak berbeda.
Tepatnya pada bulan November 2023, adanya komunikasi Gus Alex dengan Staf Teknis Kantor Urusan Haji Indonesia yang ada di Jeddah. Materi pertemuan itu mengenai aplikasi e-hajj sudah aktif dan kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 221.000 jemaah.
Gus Alex menyampaikan bahwa kuota tambahan 20 ribu dibagi dua (50:50), berdasarkan arahan atau perintah dari Yaqut.
Lalu, Yaqut mengirimkan surat kepada Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi bahwa total jamaah haji Indonesia sebanyak 241.000, yang terbagi menjadi 2 bagian, kuota regular sebanyak 213.320 jamaah dan kuota haji khusus sebanyak 27.680 jamaah.
Bulan Januari 2024, Gus Alex memanggil staf Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus dan selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus ke ruangannya dan mengarahkan pemgumpulan fee percepatan.
“Nilai fee disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah,” ucap Asep.
Kemudian M Agus Syafi (MAS) Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus diperintahkan Gus Alex meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang dibebankan kepada jemaah calon haji khusus, sebesar USD 2.500 (Rp 42,2 juta) per jemaah.
“Pengumpulan uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Februari hingga Juni 2024,” pungkasnya.

