Palembang, portal nasional – Sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palembang, untuk materi pembacaan putusan pada kasus tindak pidana korupsi tevitalisasi pasar Cinde dengan terdakwa Raimar Yousnaidi Kepala Cabang (Kacab) PT Magna Beatum.
Sidang amar putusan yang dibacakan hakim ketua Fauzi Isra. Raimar dinyatakan bersalah dan divonis selama 5 tahun 4 bulan penjara. “Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Raimar Yousnaidi dengan pidana penjara 5 tahun 4 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” jelas hakim.
Tidak hanya itu, Raimar juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 100 juta. “Apabila dalam waktu 1 bulan, terdakwa tidak mampu mengembalikan maka diganti dengan pidana penjara 4 bulan,” kata hakim.
Pasca mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim, tim penasehat hukum Raimar menyatakan sikap pikir-pikir, hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (JPU Kejati Sumsel).

