Jakarta, portal nasional – Pasca menjalani pemeriksaan cukup panjang, pada akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka. “Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap,” kata Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka,” tambahnya. “Yaitu pertama Saudara Syamsul Auliya Rachman selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan kedua Saudara Sadmoko Danardono selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap,” jelasnya.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak 14 Maret sampai dengan 2 April 2026,” terangnya. “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucapnya.
Dalam hal ini, KPK menjerat keduanya dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi (Tipikor).

