Jakarta, portal nasional – Setelah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, keduanya adalah, Syamsul Auliya Rachman Bupati Cilacap dan Sadmoko Danardono Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengamankan sejumlah uang. “Tim juga mengamankan barang bukti (BB) dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik (BBE) serta uang tunai senilai Rp 610 juta,” kata Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan KPK.
Menurut Asep, uang itu disimpan di rumah
Ferry Adhi Dharma Asisten II Kabupaten Cilacap merupakan hasil pemerasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diberikan pada pihak diluar pemerintahan.
Masih kata Asep, setoran diserahkan pada tanggal 13 Maret 2026. Jika mereka belum menyerahkan setorannya. Perangkat daerah itu akan ditagih oleh para asisten pemkab dibantu oleh Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan.

