Jakarta, portal nasional – Temuan baru berdasar dari keterangan yang digali oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat memeriksa beberapa saksi untuk kasus pemerasan yang dilakukan Syamsul Auliya Rachman Bupati Cilacap pada aparatur dibawahnya.
Pemerasan yang dilakukan Syamsul, untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di wilayah Kabupaten Cilacap.
“KPK menduga pemberian THR dari kepala daerah (Kada) kepada Forkopimda,” kata Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. “Tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, tetapi juga terjadi di daerah-daerah lainnya,” tambahnya.
Bahkan Asep kembali mengingatkan untuk para Kada dan Forkopimda agar memiliki komitmen yang sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK).
“Untuk itu, menjauhi praktik-praktik semacam ini, ini merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas jabatan, dan memastikan kewenangan tidak disalahgunakan,” pesannya.

