Jakarta, portal nasional – Dalam keterangan pers yang baru saja dilakukan Pusat Polisi Militer, Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI). Telah mengamankan anggota TNI yang diduga melakukan penyiraman air keras ke Andrie Yunus aktivis KontraS, bebetapa waktu lalu.
“Tadi pagi, saya telah menerima dari Komandan Tim Badan Intelejen Strategis (Dantim BAIS) TNI, 4 orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Yusri Nuryanto Komandan Puspom TNI.
“Ini sekarang yang diduga 4 tersangka sudah kita amankan di Puspom TNI, untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” tambahnya.
Masih kata Yusri, pihaknya masih mendalami tindakan para pelaku. “Kita juga masih dalami apa nih motifnya dari yang diduga pelaku tadi,” tuturnya.
Lanjut Yusri, keempat tersangka ini akan dikenai pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) UU nomor 1 tahun 2023, dengan terancam pidana antara 4 hingga 7 tahun.

