Menaker: Tindak Tegas Perusahaan Nakal

Jakarta, portal nasional – Terkait permasahalan yang masuk ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, menegaskan tidak akan berhenti di meja administrasi.

Bahkan Yasssirli Menteri Tenaga Kerja (Menaker) meminta pengawas ketenagakerjaan cepat tanggap terkait buruh atau pekerja mulai dari pusat sampai daerah. “Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk,” kata Yassirli.

“Baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja,” ungkapnya. “Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” tegasnya

Lanjut Yassirli, Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi (Disnaker Prov) harus bergerak cepat memeriksa laporan, melakukan tindak lanjut juga memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada pekerja atau buruh.

Masih kata Yassirli, pengawasan tidak boleh berhenti hanya pada pendataan, akan tetapi harus berujung pada penyelesaian yang nyata.

Perlu diketahui, berdasar laporan yang masuk ke Kemenaker dari tanggal 25 Maret 2026. Kemenaker telah diterbitkan sebanyak 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja (HPK), 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi. Sedankan sebanjak 1.461 kasus masih dalam proses penanganan, dan 173 kasus telah dinyatakan selesai.