Kejagung Tetapkan Tersangka Tambang

Jakarta, portal nasional – Dalam keterangan pers yang baru saja disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi penyimpangan, pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup yang ada di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Menetapkan 1 orang tersangka yakni Samin Tan,” kata Syarief Sulaeman Nahdi Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

“Tersangka Samin Tan melalui PT Asmin Koalindo Tuhup dan afiliasinya secara melawan hukum tetap, melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah,” ungkap Syarief

“Dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara,” jelasnya.

Oleh Kejagung, Samin Tan dijerat dengan pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Samin Tan juga dijerat Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tidak hanya itu, aset milik Samin Tan juga disita oleh tim Kejagung. “Kami sebagai penyidik akan melakukan pengamanan aset-aset untuk mengembalikan dan memulihkan kerugian negara yang terjadi,” pungkasnya.