Jakarta, portal nasional – Terkait penggunaan kendaraan mobil plat merah yang biasa disebut dengan mobil dinas (mobdin), disaat hari lebaran mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPK menerima informasi,” kata Budi Prasetyo juru bicara (jubir) KPK. “Masih adanya penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi,” ucapnya. “Untuk kepentingan pribadi dan di luar kedinasan,” jelasnya.
“Untuk itu kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya,” pesannya.
Masih kata Budi, evaluasi itu penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
“Evaluasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan integritas penyelenggara negara maupun Aparatur Sipil Negara (ASN),” imbuhnya.
Menurut Budi, kendaraan dinas merupakan fasilitas jabatan, dan penggunaannya telah diatur hanya untuk kepentingan operasional kedinasan.
“Praktik yang kerap dianggap sederhana, seperti penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi,” terangnya
“Sejatinya mencerminkan benturan kepentingan dan dapat berdampak pada kerugian keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik,” paparnya.

