Surabaya, portal nasional – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak baru saja melakukan kegiatan penggeledahan di Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Surabaya, beberapa waktu lalu.
Berdasar informasi yang dapat dipercaya, tim Kejari Tanjung Perak juga menurunkan dari seksi intelijen (Intel) dan pidana khusus (Pidsus).
“Ada 3 mobil sekitar 15 orang,” katanya. “Dari intel ada yang mengamankan dibawah,” tambahnya. “Dari Pidsus ke lantai 2 melakukan penggeledahan,” ucapnya. “Ada beberapa dokumen yang diamankan, salah satnya dari ruang salah satu pejabat PDPS,” jelasnya.
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan kini tengah dianalisis guna menelusuri adanya indikasi tindak pidana korupsi (TPK) tata kelola sewa stand dan lahan kosong pada perusahaan daerah tersebut yang tidak sesuai prosedur.
“Penyidik telah menyita 223 dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik (BBE),” kata I Made Agus Mahendra Iswara Kepala Seksi Intelijen (Kaei Intel) Kejari Tanjung Perak. “Antara lain 8 telepon genggam, 1 laptop, dan 1 unit CPU,” tuturnya.
Lamjut Iswara, kegiatan tersebut yang dijalankan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026.
“Penyidik bergerak atas dasar izin Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Sby yang diterbitkan 26 Maret 2026 serta dalam proses penggeledahan disaksikan langsung Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Surya dan lurah setempat,” pungkasnya.

