Swasta Juga Terapkan Kebijakan WFH

Jakarta, portal nasional – Setelah Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengumumkan pelaksanaan Work From Home (WFH). Tidak berlangsung lama Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melanjutkan kebijakan tersebut.

Ke semua pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bahkan juga ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Guna menjalankan kegiatan WFH pada pekerja selama 1 hari dalam seminggu.

“Pimpinan swasta, BUMN dan BUMD diimbau menerapkan WFH,” kata Yassierli. “Bagi pekerja selama 1 hari 1 minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur perusahaan,” tambahnya.

Masih kata Menaker, dalam kebijakan WFH tersebut juga mengatur tentang hak-hak buruh seperti gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Bahkan juga kebijakan WFH tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan pekerja.