Komisi III Tidak Intervensi Hukum

Habiburokhman

Jakarta, portal nasional – Habiburokhman Ketua Komisi III membidangi Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM) dan Keamanan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menekankan, tidak ada intervensi di kasus Amsal Christy Sitepu.

Masih kata Habiburokhman, rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI merupakan bentuk fungsi pengawasan, tidak lebih.

Itu semua disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III dengan Danke Rajagukguk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Wira Arizona Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Reinhard Harve Sembiring dan Dona Martinus Sebayang dan Amsal Sitepu, beberapa waktu lalu.

“Karena kami sama sekali tidak masuk dalam proses acara pidana yang sedang berjalan,” ungkapnya. “Namun, kami ingin memastikan tidak terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum,” tegasnya.

“Saya pribadi, Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, mendapat perintah langsung dari pimpinan saya, Bapak Prabowo Subianto, untuk memastikan orang kecil bisa tersenyum dan mendapatkan keadilan,” pesannya.