Surabaya, portal nasional – Rupanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya masih mau melanjutkan kasus suap yang menjerat Ganjar Siswo Pramono mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Perlu diketahui, JPU Kejari Surabaya telah mengajukan banding atas vonis yang sudah dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai I Made Majelis Yulianda.
Dimana pengajuan banding tersebut terungkap di dalam laman sistem informasi penelusaran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam SIPP Pengadilan Negeri Surabaya tersebut tertuang lama proses keputusan dari pengajuan banding tersebut yakni selama 130 hari.
Berdasar informasi, pengajuan banding itu disebabkan JPU tidak menerima, dengan salah satu vonis yang diterima Ganjar. Terkait pengembalian uang hampir Rp 1 miliar pada Ganjar.
“Masalah perbedaan pengembalian uang yang disita saja,” ucapnya. “Untuk vonis kurungan badan kita tidak mempermasalahkan, karena diatas dari tuntutan,” terangnya.
Saat sidang putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Ganjar divonis 6 tahun penjara juga pidana denda sebesar Rp 500 juta.
Dalam putusan tersebut, pengadilan Tipikor Surabaya juga memerintahkan pihak Kejari Surabaya segera mengembalikan uang sebesar Rp 931.142.706,72 ke Ganjar Siswo Pramono yang tersimpan di bank.

