Rakyat Cirebon Mulai “Panas”, Pajak Naik 1000%, Keluhan Rakyat Tidak Ditanggapi Pusat

Cirebon kota, portal nasional – Rasa geram tampak jelas di wajah puluhan warga Kota Cirebon yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon atas kebijakan Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menaikkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga 1.000 persen.

Juru Bicara Paguyuban Pelangi Cirebon, Hetta Mahendrati menyebut, perjuangan warga melawan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 ini bukan hal baru.

“Perjuangan kami sudah lama, sejak Januari 2024. Kami hearing di DPRD 7 Mei, turun ke jalan 26 Juni, lalu 2 Agustus ajukan Judicial Review (JR) dan bulan Desember kami dapat jawaban JR kami ditolak,” ujar Hetta.

Tak berhenti di situ, warga juga mengadu ke Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan pada 15 Januari 2025.

“Semua keluhan sudah kami sampaikan, tapi sampai detik ini belum ada satu pun jawaban dari mereka,” ucapnya.

Menurut Hetta, kenaikan PBB berdasarkan Perda tersebut berlaku merata, dengan kisaran minimal 150 persen hingga 1.000 persen.

Bahkan, ada kasus ekstrem kenaikan 1000 persen akibat kesalahan pemerintah, namun tetap dibebankan ke warga.

“Orang itu sampai harus berutang ke bank untuk bayar BPHTB dan mengurus AJB. Apakah itu bijak?” jelas dia.

Paguyuban Pelangi Cirebon membawa empat tuntutan utama, yakni membatalkan Perda No 1 Tahun 2024 dan mengembalikan tarif PBB seperti tahun 2023, menurunkan pejabat yang bertanggung jawab atas kebijakan ini, memberi waktu satu bulan bagi Wali Kota untuk bertindak, serta mengimbau agar pajak tidak dijadikan sumber utama PAD.

“Kalau di Pati bisa, kenapa di Cirebon tidak? Kami ingin seperti Pati. Kami akan terus berjuang sampai tuntutan ini dikabulkan,” tegas Hetta.

“Kami tidak pernah berhenti berjuang. Kami berharap media membantu menyuarakan perjuangan ini agar terdengar oleh para petinggi,” ucap Hetta.