Aturan Royalti “Membabi Buta” Berisik, Bikin Gaduh, Tidak Produktif

portal nasional – Pasal 43 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menjelaskan bahwa penggunaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli bukan merupakan pelanggaran hak cipta.

Kabar bahwa pihak PSSI harus membayar royalti jika memutar lagu nasional seperti lagu kebangsaan Indonesia Raya, Indonesia Pusaka, dan Tanah Airku mendapat respon dari Sekjen PSSI, Yunus Nusi

Yunus Nusi meminta aturan itu untuk dihapus karena telah membuat kegaduhan dan bikin tidak produktif.

“Selain itu, menjadi pemicu rasa patriotisme bagi anak-anak bangsa ketika menyanyikan lagu ini. Menggema di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, dengan puluhan ribu suporter atau penonton menyanyikan lagu ini,” ujar Yunus Nusi dalam keterangan tertulisnya

“Sang pencipta lagu ini dengan ikhlas mempersembahkan dan menciptakan lagu ini di tengah-tengah bangsa kita berjuang untuk memerdekakan diri dari belenggu penjajah,” imbuh Yunus Nusi.

“Kami yakin tidak ada terbersit dari benak sang pencipta agar lagu ini kelak dibayar bila setiap individu atau elemen apa pun menyanyikan lagu ini. Mereka ikhlas.”

“Ini lagu-lagu perjuangan yang ditujukan untuk anak bangsa. Sang pencipta lagu tidak berharap imbalan.”

“Sebaiknya aturan ini segera dihapus. Berisik, membuat gaduh, dan tidak produktif,” ucap Yunus Nusi.