Pejabat Negara Belum Setor LHKPN

Jakarta, portal nasional – Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan, bahwa lebih dari 96 ribu penyelenggara negara sama sekali belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Hingga tanggal 11 Maret 2026,” kata Budi Prasetyo juru bicara (jubir) KPK. “KPK mencatat tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2025 berada di angka 67,98 persen,” urainya.

“Dengan demikian, terdapat lebih dari 96 ribu dari total 431.468 wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN,” tambahnya.

Masih kata Budi, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN. Dan itu tertuang di dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 tentang penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat.

“Seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor dapat mengisi dan menyampaikan LHKPN paling lambat tanggal 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id,” terang Budi.

“Sebagai wujud keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat mengakses LHKPN yang telah dinyatakan lengkap, setelah perbaikan, maupun dipublikasikan,” jelasnya.