Jakarta, portal nasional – Kegaduhan sempat terjadi beberapa waktu lalu, seputar tahanan rumah yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama (Menag), tersangka kasus mega korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag).
Baru-baru ini melalui Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyampaikan permohonan maaf. “Kami tentunya di hari lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada,” kata Asep.
Asep mengungkapkan, pengalihan tahanan rumah itu merupakan keputusan lembaga. “Tentu ya, dalam apa namanya rapat tersebut juga sudah dibicarakan hal tersebut,” ucapnya.
“Saya ikut rapatnya dalam hal itu, saya salah satu yang ikut rapat di situ,” tambahnya. “Jadi nanti juga ini disampaikan, dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas),” terangnya. “Tentunya nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu, ditunggu saja,” tuturnya.
Masih kata Asep, dirinya memahami munculnya kekecewaan dari masyarakat terkait hal tersebit. Bahkan Asep menilai kritikan yang disampaikan publik, merupakan bentuk dari dukungan untuk KPK.
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat Indonesia, artinya dengan informasi yang disampaikan kepada kami, dengan dukungan-dukungan tersebut buktinya hari ini kita bisa mempercepat,” jelasnya.

