
Jakarta, portal nasional – Banyaknya kritikan keras langsung ditujukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permasahan tahanan rumah pada Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama (Menag) yang terjerat kasus mega korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Seperti yang disampaikan Budi Prsetyo juru bicara (jubir) KPK, Bahwa KPK telah mencabut status tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 23 Maret 2026. “Hari ini,” kata Budi. “Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan,” tambahnya.
“Terhadap tersangka Saudara Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji,” terangnya. “Dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan, Rumah Tahanan (Rutan) KPK,” jelasnya.
Perlu diketahui, sebelum kembali ke Rutan KPK, Yaqut Cholil Qoumas terlebuh dahulu menjalani rangkaian kesehatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri.

