Samarinda, portal nasional – Baru saja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyita uang dengan nilai lebih dari Rp 214 miliar, dari berbagai mata uang asing.
Dimana uang tersebut ada kaitannya dengan indikasi korupsi pemanfaatan barang milik negara yang ada di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
“Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Bid Tipidsus) Kejati Kalim telah melakukan penyelamatan keuangan berupa aset,” kata Toni Yuswanto Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim. “Yaitu uang tunai sebesar Rp 214.283.871.000,” tambahnya.
Rupanya Kejati Kaltim tidak hanya menyita sejumlah uang. Aset bergerak juga turut diamankan, seperti Hyundai Ioniq 6 EV tahun 2023, Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016, Lexus LX 570 tahun 2012 dan juga Hyundai Creta Prime.
Berikutnya barang mewah berupa, tas dengan merk Tory Burch, Chanel, Louis Vuitton, Salvatore Ferragamo, Gucci, Hermes juha Jimmy Choo. Bahkan sejumlah perhiasan seperti, 2 kalung emas, 6 bros emas serta 1 rantai emas.
“Penyitaan dilakukan dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” jelasnya.
Masih kata Toni, penyidikan yang dilakukan Kejati Kaltim berdasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalimantan Timur Nomor Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026, tanggal 19 Januari 2026.
Dimana kasus yang ditangani Kejati Kaltim saat ini ada kaitannya dengan dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara yang digunakan dalam kegiatan pertambangan oleh PT Jembayan Muarabara Group di Kutai Kartanegara.
Dalam kasus ini, penyidik Kajati Kaltim telah menetapkan sebanyak 6 orang sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

