Mobdin KPU Langgar Peraturan

Surabaya, portal nasional – Sempat ramai mobil plat merah berada di jalan dan terjebak macet di wilayah Bandar kedung Mulyo, Jombang. Baik Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, sama-sama tidak mengakui kalau mobil dinas (mobdin) itu milik mereka.

Berdasar penelusuran, ternyata mobil itu milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya yang dikendarai Subairi Komisioner KPU Kota Surabaya bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM), saat hari kedua Idul Fitri.

Subairi mengatakan, mobil itu tidak digunakan untuk mudik. “Itu saya tidak mudik,” katanya. “Saya mengantar anak, mengantar ziarah ke makam ibunya di Blitar,” ungkapnya.

“Saya pinjam sehari dan saya pastikan tidak ada sepeser pun uang negara yang saya pakai,” tambahnya. “Bahan Bakar Minyak (BBM) dan tol saya bayar sendiri,” jelasnya.

Dengan yakinnya, Subairi menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat, terkait larangan penggunaan mobdin di saat Lebaran.